Halaman Informasi

Pendaftaran PJJ SMAN 4 Kendari

Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) adalah kesempatan melanjutkan sekolah bagi anak yang putus sekolah atau belum melanjutkan ke jenjang menengah atas.

Dasar hukum: Perdirjen Dikmenksus No. 6 Tahun 2026

Siapa yang Bisa Mendaftar?

  • Putus Sekolah (DO) — berhenti sekolah sebelum lulus jenjang menengah dan tidak terdaftar kembali paling singkat 1 semester.
  • Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) — sudah lulus SMP/MTs/sederajat tetapi belum melanjutkan ke SMA/MA/sederajat pada tahun kelulusan.

Syarat Pendaftaran

  • Berusia paling tinggi 18 tahun pada tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat
  • Bersedia mengikuti program PJJ hingga selesai
  • Tidak sedang terdaftar sebagai murid aktif di satuan pendidikan lain

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen utama

  • Dokumen sah bukti usia (KK / akta kelahiran)
  • Ijazah atau surat keterangan lulus SMP/MTs/sederajat
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti PJJ

Jika dokumen tidak lengkap

  • Surat keterangan dari desa/kelurahan, dan/atau
  • Surat pernyataan bermeterai cukup dari orang tua/wali yang menyatakan data yang disampaikan benar

Tahapan Pendaftaran

  1. Pendataan — verifikasi data ATS berbasis Data Pokok Pendidikan
  2. Penjangkauan — kunjungan rumah, komunitas, atau media daring
  3. Penjaringan — identifikasi kesiapan dan kebutuhan belajar calon murid
  4. Pendaftaran — daring melalui sistem SPMB, atau luring di sekolah
  5. Penetapan — berdasarkan hasil penjaringan dan daya tampung sekolah
  6. Pengumuman — diumumkan terbuka melalui sistem informasi SPMB
  7. Daftar Ulang — konfirmasi kehadiran murid yang dinyatakan diterima

Cara Mendaftar

  • Daring — melalui sistem informasi SPMB PJJ
  • Luring — datang langsung ke SMAN 4 Kendari atau tempat layanan yang ditentukan

Calon murid mengisi identitas diri, riwayat pendidikan, dan kondisi sosial ekonomi secara lengkap dan benar. Bila mengalami kesulitan mendaftar, sekolah menyediakan bantuan pendampingan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2026, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2026.