Halaman Informasi

Frequently Asked Question

Pendidikan Jarak Jauh

Pertanyaan Umum

Jawaban seputar pendaftaran dan pelaksanaan PJJ di SMAN 4 Kendari.

Apa itu PJJ (Pendidikan Jarak Jauh)?

PJJ adalah pendidikan yang muridnya terpisah dari pendidik, dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

Siapa yang termasuk Anak Tidak Sekolah (ATS)?

ATS adalah anak yang putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan, atau putus sekolah dan tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya. Kategorinya mencakup Putus Sekolah (DO) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM).

Apa bedanya DO dan LTM?

DO (putus sekolah) adalah murid yang berhenti sebelum lulus dan tidak terdaftar kembali paling singkat 1 semester. LTM adalah lulusan SMP/MTs/sederajat yang belum melanjutkan ke SMA/MA/sederajat pada tahun kelulusannya.

Berapa batas usia untuk mendaftar?

Paling tinggi 18 tahun pada tahun berjalan.

Apakah saya harus sudah lulus SMP untuk mendaftar?

Ya. Calon murid harus telah menyelesaikan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

Bagaimana jika saya tidak punya ijazah atau dokumen lengkap?

Bisa digantikan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan, dan/atau surat pernyataan bermeterai cukup dari orang tua/wali yang menyatakan data yang disampaikan sepenuhnya benar.

Bagaimana cara mendaftar PJJ?

Bisa secara daring melalui sistem informasi SPMB daerah, atau luring langsung di satuan pendidikan maupun tempat layanan yang ditentukan Pemerintah Daerah.

Data apa saja yang perlu diisi saat mendaftar?

Paling sedikit identitas diri, riwayat pendidikan, kondisi sosial ekonomi, serta informasi lain yang diperlukan dalam proses pendaftaran.

Apa saja tahapan pendaftaran PJJ?

Pendataan, penjangkauan, penjaringan, pendaftaran, penetapan, pengumuman, dan diakhiri dengan daftar ulang bagi yang diterima.

Bagaimana saya tahu diterima atau tidak?

Hasil diumumkan secara terbuka melalui sistem informasi SPMB daerah, serta bisa juga lewat papan pengumuman sekolah dan media lain yang mudah diakses.

Apa yang terjadi jika saya tidak daftar ulang setelah diterima?

Calon murid yang tidak melakukan daftar ulang dalam jangka waktu yang ditetapkan sekolah dinyatakan mengundurkan diri.

Bagaimana jika saya kesulitan mendaftar atau daftar ulang sendiri?

Sekolah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendampingan, termasuk melalui orang tua/wali atau pihak lain yang ditunjuk sekolah.

Apakah saya masih bisa mendaftar jika sedang aktif di sekolah lain?

Tidak. Salah satu syarat PJJ adalah calon murid tidak sedang terdaftar sebagai murid aktif di satuan pendidikan lain.

Berdasarkan Perdirjen Dikmenksus No. 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB PJJ Jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2026.