Pendataan
Bersumber dari Data Pokok Pendidikan sebagai basis data nasional untuk mengidentifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS). Data ini dapat dimutakhirkan oleh Pemerintah Daerah melalui verifikasi dan validasi.
Penjangkauan
Dilakukan aktif oleh Pemerintah Daerah dan/atau sekolah, melibatkan unsur masyarakat, melalui kunjungan rumah, pendekatan berbasis komunitas, pelibatan tokoh masyarakat/agama, dan/atau komunikasi digital ke calon murid hasil pendataan.
Penjaringan
Sekolah mengidentifikasi kesiapan calon murid secara sistematis dan terstandar, mencakup kemampuan akademik, kesiapan belajar mandiri, kondisi sosial ekonomi, dan akses teknologi. Bisa dilengkapi wawancara/observasi. Hasilnya berupa profil kesiapan calon murid.
Pendaftaran
Calon murid mendaftar secara daring (sistem informasi SPMB daerah) atau luring (di sekolah/tempat layanan yang ditentukan Pemerintah Daerah), mengisi identitas diri, riwayat pendidikan, dan kondisi sosial ekonomi. Bantuan pendampingan tersedia jika kesulitan mendaftar.
Penetapan
Sekolah menetapkan calon murid berdasarkan hasil penjaringan dan daya tampung yang ditentukan Pemerintah Daerah. Hasilnya berupa keputusan kepala sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan wilayah setempat.
Pengumuman
Diumumkan terbuka melalui sistem informasi SPMB daerah (dan boleh juga papan pengumuman/media lain), memuat daftar yang diterima, yang tidak diterima, daya tampung sekolah, serta jadwal daftar ulang.
Daftar Ulang
Calon murid yang diterima wajib daftar ulang sesuai jadwal sekolah — bisa daring atau lewat pendamping (orang tua/wali) jika tak bisa hadir langsung. Tidak daftar ulang dalam batas waktu dianggap mengundurkan diri. Hasilnya wajib dilaporkan lewat sistem SPMB.