Kendari, 12 Agustus 2026 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menggandeng Tim Penggerak PKK Kota Kendari dalam upaya penuntasan Angka Putus Sekolah (APS) dan Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayah Kota Kendari. Kerja sama ini dituangkan dalam surat resmi Nomor B/11140/421/VIII/2026 perihal Koordinasi Penuntasan ATS.
Program Pendidikan Jarak Jauh sebagai Solusi
Sebagai bentuk komitmen memberi akses pendidikan yang lebih luas, Disdikbud Sultra menghadirkan program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) yang diperuntukkan bagi anak-anak dengan keterbatasan akses pendidikan menengah, baik karena kendala ekonomi, geografis, maupun kondisi sosial lainnya.
Program ini dirancang agar peserta didik tetap dapat mengenyam pendidikan tanpa harus meninggalkan lokasi tempat tinggal mereka. Siswa yang mengikuti program PJJ akan tercatat resmi sebagai siswa SMAN 4 Kendari, namun proses pembelajaran dapat berlangsung langsung di lokasi domisili ATS melalui skema pembelajaran jarak jauh.
Program ini berjalan seiring dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlangsung pada Juli–Agustus 2026.
Kriteria Peserta Program
Untuk dapat mengikuti program PJJ SMAN 4 Kendari, Disdikbud Sultra menetapkan sejumlah kriteria bagi anak tidak sekolah yang akan didata, yaitu:
- Telah memiliki ijazah SMP/MTs/Paket B atau sederajat;
- Berusia maksimal 18 tahun;
- Bersedia mengikuti seluruh rangkaian program PJJ SMAN 4 Kendari hingga tuntas.
Peran Strategis TP PKK Kota Kendari
Dalam surat tersebut, Disdikbud Sultra meminta dukungan Tim Penggerak PKK Kota Kendari untuk memfasilitasi penjaringan data ATS secara by name by address, mengingat jejaring PKK yang menjangkau hingga tingkat kelurahan dan rukun tetangga dinilai strategis untuk memastikan data yang terkumpul akurat dan tepat sasaran.
Setelah data by name by address rampung dihimpun, tahap selanjutnya adalah sosialisasi program kepada anak-anak yang memenuhi kriteria, yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Tim Penggerak PKK Kota Kendari.
Ditandatangani Plt. Kepala Disdikbud Sultra
Surat koordinasi ini ditandatangani oleh Prof. Dr. Aris, S.Pd., M.Hum., Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara serta Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Tenggara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah provinsi dalam menekan angka anak putus sekolah di Sulawesi Tenggara, sekaligus membuka akses pendidikan yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh anak usia sekolah, khususnya di Kota Kendari.